Apa itu izin tinggal Kuwait dan Civil ID, dan bagaimana jika majikan saya menundanya?
Di Kuwait, izin tinggal Anda adalah iqama (Pasal 18 untuk pekerja sektor swasta), yang diurus melalui Kementerian Dalam Negeri, dan kartu identitas Anda adalah Civil ID, yang diterbitkan oleh PACI. Pemberi kerja atau sponsor Anda yang memulai proses ini. Setelah stiker iqama Anda ditempel, Civil ID harus diajukan dalam waktu 30 hari. Proses pembuatan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah sidik jari Anda diambil. Anda bisa memeriksa statusnya di paci.gov.kw atau di aplikasi Sahel. Jika pemberi kerja Anda menunda pengurusan izin tinggal Anda, Anda bisa tidak memiliki dokumen resmi, yang berisiko terkena denda. Mintalah pemberi kerja Anda secara tertulis untuk menyelesaikannya. Jika mereka menolak, Anda dapat melaporkan masalah ini ke PAM.
Diterjemahkan mesin dari bahasa Inggris.
Sumber
Public Authority for Civil Information (PACI)
Terakhir dicek:
Ini hanya informasi, bukan nasihat hukum