Apakah sah secara hukum jika majikan saya menahan paspor saya di Oman?
Tidak. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Oman (Dekrit Kerajaan 53 tahun 2023), Pasal 6, pemberi kerja tidak boleh menahan paspor atau dokumen pribadi pekerja kecuali ada persetujuan tertulis dari pekerja. Melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar OMR 500 hingga OMR 1,000 per pekerja berdasarkan Pasal 147, dan denda dilipatgandakan jika pelanggaran diulangi. Jika pemberi kerja Anda telah mengambil paspor Anda dan tidak mau mengembalikannya, mintalah kembali secara tertulis terlebih dahulu. Jika mereka menolak, Anda dapat melaporkannya ke Royal Oman Police atau Ministry of Labour, dan bagian ketenagakerjaan Kedutaan Besar Bangladesh dapat membantu Anda. Simpan salinan halaman foto paspor dan visa Anda secara terpisah, agar Anda selalu memiliki data diri Anda.
Diterjemahkan mesin dari bahasa Inggris.
Sumber
Terakhir dicek:
Ini hanya informasi, bukan nasihat hukum