Apakah majikan saya boleh menahan paspor saya di Qatar?
Tidak. Menahan paspor Anda adalah tindakan ilegal di Qatar. Berdasarkan Pasal 8 dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2015, pemberi kerja harus mengembalikan paspor Anda setelah menyelesaikan proses izin tinggal (residence permit) Anda, kecuali jika Anda meminta secara tertulis agar mereka menyimpannya, dan bahkan dalam kondisi itu pun mereka harus mengembalikannya saat Anda memintanya. Pemberi kerja yang menahannya dapat didenda hingga QAR 25,000. Jika paspor Anda diambil, mintalah kembali; jika ditolak, hubungi 16008, atau Komite Hak Asasi Manusia Nasional di 900, atau lapor ke polisi. Penahanan paspor bisa menjadi tanda kerja paksa.
Diterjemahkan mesin dari bahasa Inggris.
Sumber
International Labour Organization (Qatar)
Terakhir dicek:
Ini hanya informasi, bukan nasihat hukum