Berapa jam kerja resmi yang diatur hukum di Bahrain?
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Bahrain (Undang-Undang No. 36 Tahun 2012), waktu kerja normal dibatasi, dengan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan, ditambah waktu istirahat dan hari libur mingguan. Uang lembur harus dibayar dengan tarif yang lebih tinggi daripada gaji normal Anda. Anda juga berhak mendapatkan cuti tahunan berbayar. Jika Anda dipaksa bekerja lembur dalam waktu lama tanpa uang lembur, catat tanggal dan jam kerja Anda secara tertulis, karena ini akan membantu jika Anda mengajukan pengaduan. Pemberi kerja Anda harus mematuhi hukum, dan kontrak kerja secara hukum tidak dapat menghapus hak-hak ini. Jika jam kerja Anda melanggar hukum, Anda dapat menghubungi LMRA di nomor 17506055 atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan.
Diterjemahkan mesin dari bahasa Inggris.
Sumber
Terakhir dicek:
Ini hanya informasi, bukan nasihat hukum